Zanzibar Dana Jaminan Sosial didirikan dengan Zanzibar Dana Keamanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 telah diubah dengan Zanzibar Dana Jaminan Sosial Undang-Undang Nomor 9 tahun 2002 dan re-diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2005. Sebelum berlakunya tindakan dan pembentukan Dana jaminan sosial Zanzibar, tidak ada skema jaminan sosial formal di Zanzibar. Juga tidak ada sektor swasta yang signifikan / kerja sektor skema pensiun di Zanzibar. Sebelum dimulainya Zanzibar Dana Jaminan Sosial, karyawan pelayanan publik di Zanzibar tertutup dan menerima manfaat pensiun berdasarkan Wisma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1990